Anggota Dpr Dan Dpd Dipilih Dengan Cara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR RI Periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri dan menyaksikan pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan tahun 2024-2029. Acara pelantikan dilangsungkan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024.

Prosesi pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan 2024-2029, diawali dengan pembacaan penetapan pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR RI oleh masing-masing sekretaris jenderal ketiga lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membacakan penetapan pimpinan sementara DPR RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Guntur Sasono dan termuda Annisa Mahesa. Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi membacakan penetapan pimpinan sementara DPD RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Ismeth Abdullah dan termuda Larasati Moriska. Dan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah membacakan penetapan pimpinan sementara DPD RI yang berasal dari perwakilan anggota dewan dengan usia tertua Guntur Sasono dan termuda Larasati Moriska.

Prosesi pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI, dipimpin oleh masing-masing pimpinan sementara DPR, DPD, dan MPR RI. Sebelum pengucapan sumpah/janji, masing-masing Sekretaris Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI membacakan Petikan Keputusan Presiden Nomor 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPR, DPD, dan MPR RI Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Pengucapan sumpah/janji para anggota DPR, DPD, dan MPR RI dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Sebanyak 732 anggota DPR, DPD, dan MPR RI terpilih kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian Muhammad Syarifuddin mendiktekan sumpah jabatan.

“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia,” lanjut Ketua MA.

Prosesi pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji oleh para wakil kelompok agama, Ketua Mahkamah Agung RI, dan para anggota DPR, DPD, dan MPR RI.

Acara pelantikan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipandu Imam Masjid Istiqlal Husni Ismail, dan ditutup oleh pimpinan sementara MPR RI.

Turut hadir pada acara pelantikan ini, antara lain Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, dan tamu dari negara-negara sahabat. (ECH/ABD)

Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).

Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).

Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, General Assembly tersebut akan dibuka oleh Presiden dan bakal dihadiri oleh 1400 peserta dari parlemen sedunia yang berasal dari 148 negara. Juga 7 organisasi parlemen regional seperti Uni Eropa, Asia Pasifik, dan IBO. "Di dalam General Assembly tersebut akan dibahas isu-su dunia, antara lain, global climate change, upaya mengurangi kemiskinan, termasuk di dalamnya upaya-upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan," kata Agung dalam konferensi pers usai rapat dengan Presiden.

Agung menambahkan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden SBY juga dibahas mengenai percepatan draft undang-undang paket di bidang politik, antara lain UU Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD, UU Pemilu, UU Parpol, UU Pemilihan Presiden. "Kami berharap undang-undang ini dapat diperbaiki agar bisa menghadirkan hukum yang berdasarkan demokrasi dan mengacu kepada kepentingan nasional yang jauh lebih baik," uajrnya. Ia berharap dalam waktu dekat ini paket RUU tersebut sudah bisa disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Pertemuan juga menyinggung mengenai kepedulian DPR/DPD tentang penyerapan dana APBN yang diberikan ke daerah. "Ternyata di tingkat daerah seringkali ada stuck, terutama dalam hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, sehingga memperlambat proses pembangunan daerah," tutur Agung yang dalam konferensi persnya didampingi oleh Ginandjar Kartasasmita.

Ginandjar Kartasasmita dalam pertemuan tersebut menyampaikan perkembangan prakarsa amandemen UUD 1945. "Yang intinya untuk memperkuat sistem ketatanegaraan, sistem perwakilan, dan sistem demokrasi kita," kata Ketua DPD.

Selain itu, didiskusikan juga mengenai kasus IPDN dan Lapindo. "Presiden memberikan penjelasan mengenai latar belakang kebijakan pemerintah yang terdiri dari 6 butir tersebut. Presiden mengatakan bahwa ia sudah membentuk tim pengkajian yang dipimpin oleh Prof. Ryaas Rasyid untuk membahas bagaimana IPDN ke depannya," ujar Ginandjar yang mengingatkan kepada Presiden bahwa semua yang akan dilakukan harus sesuai dengan UU Susdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Ketua DPR dan Ketua DPD menyarankan kepada SBY bahwa sebaiknya IPDN dibubarkan atau diganti sistemnya. "Tidak perlu lagi ada akademi untuk calon camat, seperti tidak ada akademi untuk jaksa atau hakim. Tetapi semua calon tersebut diambil dari para sarjana dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Mereka akan diberi pelatihan setahun untuk memberikan pengetahuan kepamongprajaan, pengetahuan mengenai pemerintah, dan lain sebagainya," jelas Ketua DPD kepada para wartawan.

http://www.presidensby.info/index.php/fokus/2007/04/13/1724.html

��ࡱ� > �� � � ���� � � � � �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 7 �� � bjbjUU � 7| 7| �� �� �� �� l | | | | | | | � � � � 8 � 8� � � � � (� (� " J� J� J� J� J� J� $ D d � 3 | J� J� J� J� J� 3 J� | | J� J� H J� J� J� J� | J� | J� J� J� J� � J� غ * Y� � | | � J� � ���/�� T� � J� U R � ^ 0 � � R � J� � � J� � � | | | | � UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi; bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pasal 5 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 6 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik Pasal 7 Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik; pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final. Pasal 8 Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: bendera atau lambang negara Republik Indonesia; lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; nama dan gambar seseorang; atau nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain. Pasal 9 Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus: memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di � (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di � (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila: bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dima

DPR/DPD/MPR RI akan menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 besok. Dalam sidang itu, KPU RI akan mengumumkan anggota Dewan tertua hingga termuda.

Adapun sidang digelar di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10) besok. Sedangkan sidang paripurna DPR periode 2019-2024 telah digelar pada hari ini.

"Esok tanggal 1 Oktober 2024 para calon anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2024 akan mengucapkan sumpah janji di hadapan sidang paripurna Dewan untuk memulai tugas anggota DPR untuk 5 tahun ke depan," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat bertugas kepada anggota DPR RI periode 2024-2029, dan bagi anggota DPR yang belum terpilih kembali selamat bekerja dan mengabdikan diri di tempat tugas yang baru, serta terus menjalankan komitmennya membangun Indonesia, terus mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong, kita tidak perlu menjadi luar biasa untuk memulai kerja membangun Indonesia. Yang terpenting adalah kita harus memulai kerja untuk dapat menjadikan Indonesia luar biasa," lanjutnya.

Berikut daftar anggota Dewan periode 2024-2029 yang tertua hingga termuda, sebagaimana diterima detikcom.

Perwakilan Anggota DPR RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Annisa MA Mahesa, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari2. Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari3. Cindy Monica Salsabila Setiawan, Partai NasDem, Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari3. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.

Perwakilan Anggota DPD RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Larasati Moriska, Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 hari2. Cerint Iralloza Tasya, Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari3. Ratu Tenny Leriva, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, Usia 24 Tahun 3 Bulan 21 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Ismeth Abdullah, Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari2. Habib Hamid Abdullah, Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Usia 76 Tahun 1 Bulan 28 Hari3. H Almalik Pababari, Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, Usia 75 Tahun 9 Bulan 17 Hari.

Perwakilan Anggota MPR RI berdasarkan Usia

a. Termuda 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Larasati Moriska, DPD Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Usia 22 Tahun 8 Bulan 0 Hari2. Annisa MA Mahesa, DPR Partai Gerindra Daerah Pemilihan Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari3. Cerint Iralloza Tasya, DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Usia 23 Tahun 11 Bulan 15 Hari.

b. Tertua 3 orang (usia per 1 Oktober 2024) yaitu:

1. Zulfikar Achmad, DPR Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari2. Guntur Sasono, Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari3. Ismeth Abdullah, DPD Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Usia 78 Tahun 0 Bulan 2 Hari.

Jakarta, Japrinews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Resmi dilantik daerah pemilihan Sulawesi tengah (Sulteng) pada Selasa 01/10/2024.

Di antaranya Anggota DPR RI berasal dari daerah pemilihan Sulteng yaitu Muhidin Said, Nilam Sari Lawira, Longki Djanggola, Matindas J Rumambi, Ellen E Pelealu, Sarifuddin Sudding, dan Benny Tamoreka.

Selanjutnya, juga anggota DPD RI terpilih, terdapat empat diantaranya dari Dapil Sulteng yakni Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, dan Andhika Mayrizal Amir.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR.RI periode 2024-2029 berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Mereka dilantik terdiri dari 580 anggota DPR RI yang 7 di antaranya dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) berdasarkan pemilihan Umum tahun 2024.

Pelantikan turut dihadiri Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju. (**)